Nia Daniaty dan putrinya, Olivia/Instagram
Nia Daniaty dan putrinya, Olivia/Instagram

Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Diperiksa Lagi Besok

Siti Yona Hukmana • 13 Oktober 2021 13:19
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia bakal diperiksa kembali terkait kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 
 
"Hasil penelitian berkas masih ada pertanyaan untuk O (Olivia). Kami jadwalkan pemeriksaan tambahan besok Kamis (14 Oktober 2021)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021. 
 
Baca: Polisi Bakal Periksa Anak Nia Daniaty Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Olivia diagendakan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Yusri berharap Olivia datang melengkapi berkas perkara.
 
"Mudah-mudahan Kamis datang, sehingga Jumat bisa lakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan," ujar Yusri. 
 
Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin, 11 Oktober 2021. Olivia dicecar 41 pertanyaan selama sembilan jam terkait dugaan penipuan CPNS. 
 
Olivia emoh membeberkan materi pertanyaan. Namun, dia menegaskan suaminya, Rafly tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia juga membantah melakukan penipuan CPNS
 
Polisi juga telah memeriksa sejumlah korban beberapa waktu lalu. Para korban membeberkan kedok Olivia hingga menyerahkan bukti berupa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS, nota dinas, dan nomo induk pegawai (NIP) palsu. 
 
Penipuan CPNS ini diduga dilakukan Oliv sapaan akrab Olivia bersama suaminya Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Oliv dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar. 
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan