Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Telusuri Kasus Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin

Candra Yuri Nuralam • 19 Agustus 2021 10:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Atik Jauhari pada Rabu, 18 Agustus 2021. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan rasuah perpajakan.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank Panin Indonesia), dan PT. JB (Jhonlin Baratama)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh pemeriksaan pajak tiga perusahaan itu. Namun, KPK menduga tiga perusahaan itu diintervesi mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani.

Sebelumnya, Angin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
 
Baca: KPK Mendalami Cara PT GMP Memanipulasi Pajak
 
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
 
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Angin diduga menerima uang Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari sampai Februari pada 2018. Lalu, Angin juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018. Angin juga diduga terima SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.
 
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan