Ilustrasi Penimbunan BBM--Antara/Adiwinata Solihin
Ilustrasi Penimbunan BBM--Antara/Adiwinata Solihin

Polri Amankan 32 Ton Solar Ilegal

Lukman Diah Sari • 18 November 2014 14:29
medcom.id, Jakarta: Tim bentukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Marunda, Jakarta Utara.
 
Dari upaya pembongkaran ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S dan mengamankan 32 ton solar.
 
"Kami amankan satu orang atas nama S dan di lokasi ditemukan 32 ribu liter BBM jenis solar," kata Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kombes Agus Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

S diciduk pada Selasa (10/11/2014) lalu. Dia sudah beroperasi sejak 2013. Penyidik menjerat S dengan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
 
Agus menjelaskan, S mendapatkan solar ilegal dari hasil sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. "Misalnya ada kapal-kapal habis perjalanan. Kapal itu menyisakan BBM resminya, yang punya kapal itu ada yang datang ke S dan menjual BBM nya ke S," papar Agus.
 
S membeli solar dari kapal-kapal itu seharga Rp6 ribu per liternya. "Dan kemudian dijual Rp7 ribu sampai Rp9 ribu per liter. Ada keuntungan untuk tersangka," papar Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan