medcom.id, Jakarta: Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap EF digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini. Polisi mengawal jalannya persidangan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya mendapat informasi keluarga korban akan unjuk rasa saat sidang berlangsung.
"Kalau memang ada orasi atau unjuk rasa di jalan, tentunya akan kami amankan. Kami tempatkan (polisi) sesuai jumlah massa," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Awi menyatakan juga ada pengawalan terhadap terdakwa sesuai prosedur yang selama ini berjalan.
Sidang berlangsung tertutup mulai pukul 13.00 WIB karena menghadirkan terdakwa di bawah umur, RAI. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Polisi menetapkan RAI, RAR, dan IH sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan EF. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Polisi juga menerapkan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap EF digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini. Polisi mengawal jalannya persidangan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya mendapat informasi keluarga korban akan unjuk rasa saat sidang berlangsung.
"Kalau memang ada orasi atau unjuk rasa di jalan, tentunya akan kami amankan. Kami tempatkan (polisi) sesuai jumlah massa," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Awi menyatakan juga ada pengawalan terhadap terdakwa sesuai prosedur yang selama ini berjalan.
Sidang berlangsung tertutup mulai pukul 13.00 WIB karena menghadirkan terdakwa di bawah umur, RAI. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Polisi menetapkan RAI, RAR, dan IH sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan EF. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Polisi juga menerapkan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)