Kejaksaan Agung. MI
Kejaksaan Agung. MI

Kejagung Dinilai Perlu Segera Sita Harta Harvey Moeis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 07 April 2024 16:33
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menyita harta tersangka korupsi Harvey Moeis yang diberikan kepada Sandra Dewi. Suami Sandra Dewi itu ialah tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Hal yang paling utama adalah penyidik Kejagung harus menyita harta-harta yang penegakan diserahkan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi selain mobil yang kemarin," tegas Boyamin, Minggu, 7 April 2024.
 
Ia mengatakan rekening yang berisi uang dari Harvey juga harus disita. Kalau bisa, kata Boyamin, diblokir.

Boyamin menyebut Sandra Dewi berpeluang terjerat dugaan TPPU. Namun, kata Boyamin, semuanya tergantung dari penyidik.
 
Baca juga: Diduga Hasil Pencucian Uang, Kejagung Segera Usut Bisnis Harvey Moeis

Jika penyidik bisa merumuskan dugaan adanya pengetahuan terkait TPPU Harvey, bukan tidak mungkin Sandra Dewi diminta pertanggungjawaban.
 
"Tapi kalau betul-betul tidak tahu karena enggak ngerti suaminya itu pengusaha besar sehingga dianggap wajar pemberian hadiah itu ya bisa aja tetap saksi," tandasnya.
 
Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan