medcom.id, Jakarta: Menteri ESDM Sudirman Said batal memberikan keterangan untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo. Sudirman absen ke Tipikor lantaran beberapa hal.
"Rencananya bapak Sudirman Said, tapi barusan saya terima dari stafnya beliau tidak dapat hadir," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2016).
Jaksa mengatakan, akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menghadirkan Sudirman di persidangan selanjutnya. Sudirman dijadwalkan dimintai keterangan pekan depan.
"Sekaligus pemeriksaan ahli," jelas jaksa.
Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan