Anas Urbaningrum/MTVN
Anas Urbaningrum/MTVN

Anas Bersaksi untuk Nazaruddin Hari Ini

Dheri Agriesta • 23 Maret 2016 10:51
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) APBN 2010 dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Anas tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.50 WIB.
 
"Saya diundang jaksa untuk hadir," kata Anas pendek sebelum masuk ruangan di di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
 
Anas mengenakan kemeja putih dan menyandang sebuah tas. Ia langsung masuk ke ruang tunggu dan terlihat sibuk membaca berkas yang disodorkan kepadanya.

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 16 saksi untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin. Mantan Anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin didakwa menerima duit sejumlah Rp40.73 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya.
 
Duit diberikan lantaran Nazar membantu kedua perusahaan mendapat proyek dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
 
"Terdakwa Muhammad Nazaruddin menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23.119 miliar dari PT DGI yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan uang tunai Rp17.250 miliar dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat bersaksi buat terdakwa Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan