Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Lagi, PN Jakpus Ditutup Sementara karena Pegawai Terpapar Covid-19

Candra Yuri Nuralam • 25 Februari 2021 09:01
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali ditutup karena sejumlah pegawai terpapar covid-19. Ini ketiga kalinya PN Jakpus ditutup karena covid-19.
 
"Ada satu hakim, dua panitera pengganti, dan satu orang juru sita telah positif terpapar covid-19 berdasarkan test swab pcr," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Bambang mengatakan saat ini keempat orang itu sedang melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Penetapan penutupan pengadilan ini sudah diketahui ketua pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan surat No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.

PN Jakarta Pusat juga sudah melakukan pengecekan covid-19 secara menyeluruh ke pegawainya. Tercatat, ada tiga orang lagi yang terpapar covid-19. Total tujuh orang terpapar virus yang menyerang saluran pernapasan itu.
 
Baca: Total 60.221 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Sembuh
 
Para pegawai sementara akan bekerja dari rumah selama dua hari terhitung mulai 25 Februari 2021 sampai 26 Februari 2021. Namun, ketua, wakil ketua, panitera, dan sekretaris tetap bekerja seperti biasa.
 
"Hakim dan panitera pengganti dan siapa pun jika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor," ujar Bambang.
 
Pelayanan masyarakat tetap dilakukan seperti biasa. Namun, protokol kesehatan diperketat.
 
"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfektan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," kata Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan