Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Razia Penjual Kembang Api Menjelang Pergantian Tahun

Siti Yona Hukmana • 31 Desember 2020 09:13
Jakarta: Polda Metro Jaya merazia penjual kembang api menjelang Tahun Baru 2021. Warga Jakarta dilarang menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
 
"Semua sudah kita lakukan. Polres sudah razia semua. Ketentuan sudah jelas, kita tindak," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Penindakan tak hanya kepada penjual kembang api. Warga yang kedapatan menyalakan kembang api dan berkerumun juga menjadi sasaran kepolisian.

"Kita akan tangkap mereka yang melanggar protokol kesehatan dan memasang kembang api," ujar Yusri.
 
Yusri mengingatkan Jakarta masih zona merah penyebaran covid-19. Pasien positif covid-19 di Jakarta bertambah 2.053 menjadi 181.713 orang per Rabu, 30 Desember 2020.
 
"Jadi apa pun kegiatan yang berkerumun tidak diperbolehkan," tegas Yusri.
 
Baca: Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Pemprov DKI Siagakan 1.000 Petugas Kebersihan
 
Yusri berharap masyarakat bersabar untuk tidak merayakan tahun baru. Dia juga meminta masyarakat disiplin protokol kesehatan dengan di rumah saja demi memutus mata rantai penularan covid-19.
 
Yusri juga memastikan tidak ada pesta di hotel pada malam pergantian tahun. Hal itu sesuai kesepakatan dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan