Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Tersangka Pelanggar Prokes di Aksi 1812 Segera Ditetapkan

Siti Yona Hukmana • 04 Februari 2021 01:31
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menggelar perkara kasus aksi 1812. Gelar perkara itu untuk menentukan tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam demontrasi tersebut. 
 
"Nanti gelar perkaranya kita umumkan," kata Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2021. 
 
Menurut dia, penanganan kasus ini diawali dengan penyelidikan, penyidikan, hingga penentuan tersangka. Tubagus menyebut saat ini kasus aksi 1812 itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca: Melanggar Prokes, Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta
 
"Nanti perkembangannya kita kabari. Tahapannya dari lidik, naik sidik, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," ungkap Tubagus.
 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Mereka di antaranya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif; pemilik kendaraan aksi 1812, A; penanggung jawab aksi 1812, RK; dan koordinator lapangan, AS. 
 
Unjuk rasa bertajuk 1812 yang diikuti eks anggota Front Pembela Islam (FPI) bersama organisasi masyarakat (ormas) lainnya berbuntut panjang. Aksi itu dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan massa. Peserta aksi sempat melawan dengan mendorong polisi. 
 
Polisi menangkap 455 orang terkait aksi tersebut. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam hingga narkoba jenis ganja. 
 
Korps Bhayangkara tengah mencari bukti untuk menetapkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Tersangka akan dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan