Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/MI/Rommy Pujianto.

Pengambilan Keputusan di KPK Tak Terganggu Mundurnya Lili

Candra Yuri Nuralam • 22 Juli 2022 06:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengambilan keputusan terkait penindakan kasus rasuah tidak terganggu mundurnya Lili Pintauli Siregar. Pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan minimal tiga pimpinan.
 
"Enggak (terganggu), karena gelar perkara itu kan enggak harus lima ya tapi minimal tiga ya kaya gitu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Alex mengatakan tidak harus lima pimpinan KPK untuk mendapatkan jumlah ganjil dalam pengambilan keputusan. Tiga komisioner dinilai cukup untuk memenuhi kuorum.

"Kalau tiga hadir saya pikir kan itu sudah kuorum. Jadi enggak harus lima," uja Alex.
 

Baca: KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming


Meski demikian, KPK tetap membutuhkan pengganti Lili. Lembaga Antikorupsi tengah menunggu proses penggantian.
 
"Ya kita tunggu saja Bapak Presiden Jokowi kan ada lima (nama calon) tuh," ujar Alex.
 
Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pemunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
 
Penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan