Jakarta: Sebanyak dua tersangka terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ditangkap di Aceh pada Jumat, 22 Juli 2022. Kedua tersangka terlibat bom bunuh diri (bundir) di Polrestabes Medan pada 2019.
"(Pertama) RI tersangka berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli 2022.
Tersangka kedua berinisial MA. Dia selaku anggota kelompok JAD yang berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution, yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Rabbial Muslim Nasution telah meninggal.
"Tersangka juga pernah mengikuti idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme," ucap Ramadhan.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka di Aceh pada hari yang sama yakni Jumat, 22 Juli 2022. Ke-11 tersangka lainnya ialah ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH.
Sebanyak 11 tersangka merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Mereka rata-rata kelompok JI pada bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).
Ramadhan belum membeberkan lokasi detail penangkapan. Begitu pula bukti-bukti yang disita dalam penangkapan tersebut.
Jakarta: Sebanyak dua tersangka
terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ditangkap di Aceh pada Jumat, 22 Juli 2022. Kedua tersangka terlibat bom bunuh diri (bundir) di
Polrestabes Medan pada 2019.
"(Pertama) RI tersangka berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli 2022.
Tersangka kedua berinisial MA. Dia selaku anggota kelompok JAD yang berperan menampung dan memfasilitasi kelompok pelaku Rabbial Muslim Nasution, yang merupakan pelaku bom Polresta Medan 2019. Rabbial Muslim Nasution telah meninggal.
"Tersangka juga pernah mengikuti
idad sebagai persiapan melakukan tindak pidana terorisme," ucap Ramadhan.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka di Aceh pada hari yang sama yakni Jumat, 22 Juli 2022. Ke-11 tersangka lainnya ialah ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH.
Sebanyak 11 tersangka merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Mereka rata-rata kelompok JI pada bidang Akademi Pendidikan dan Pengkaderan (ADIRA).
Ramadhan belum membeberkan lokasi detail penangkapan. Begitu pula bukti-bukti yang disita dalam penangkapan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)