Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri.

Irjen Teddy Ditangkap Kasus Narkoba, Kapolri: Warning Bagi Seluruh Anggota

Siti Yona Hukmana • 14 Oktober 2022 19:42
Jakarta: Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditangkap kasus tindak pidana narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan itu jadi peringatan bagi seluruh anggota Polri.
 
"Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait masalah narkoba dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Kapolri menegaskan siapapun itu akan ditindak tegas. Baik masyarakat sipil, anggota Polri bahkan jenderal bintang dua (Irjen) sekalipun.

"Saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," ungkap jenderal bintang empat itu.
 
Mantan Kabareskrim Polri itu mengaku telah membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadukan pelanggaran anggota. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.

Baca: Ini 4 Fakta Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Peredaran Narkoba


Dia menyebut penangkapan Teddy Minahasa adalah salah satu wujud bersih-bersih terhadap institusi Polri. Agar tidak ada lagi anggota yang bermasalah berlindung di Korps Bhayangkara.
 
"Saya sayang kepada 400 ribu orang anggota yang sudah bekerja keras melaksanakan tugasnya dengan baik dan kemudian untuk hal seperti itu saya tidak ragu-ragu proses dan tegas," ucap mantan Kapolda Banten itu.
 
Teddy dijemput Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dia dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba setelah gelar perkara Jumat pagi, 14 Oktober 2022.
 
Teddy diduga terlibat jual barang bukti narkoba. Kini jenderal bintang dua itu telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan. Dia akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan