Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto: MI/Rommy
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto: MI/Rommy

Hakim yang memvonis Ahok Dipromosikan jadi Hakim Tinggi

Fauzan Hilal • 11 Mei 2017 14:00
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim tinggi di Pengadilan Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Dwiarso merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
 
Dari laman resmi Mahkamah Agung, ada 388 hakim di seluruh Indonesia yang dimutasi pada periode ini. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada sembilan hakim yang dimutasi. Mereka adalah Abdul Rosyad, Dahlan, F.X. Supriyadi, Dwiarso Budi, Hasoloan Sianturi, Jupriyadi, Kun Maryoso, Usaha Ginting, dan Windarto.
 
Selain Dwiarso, dua hakim anggota yang memvonis Ahok juga mendapat promosi. Keduanya adalah Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu dan Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung. Promosi ketiganya tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017.
 
Jubir MA Suhadi membenarkan tiga dari lima hakim dimutasi sekaligus mendapatkan promosi jabatan usai tangani kasus Ahok. Namun, Suhadi membantah proses mutasi dan promosi terkait dengan kasus Ahok.
 
"Mutasi hal biasa dan sudah dirancang jauh hari. Saya kira kebetulan saja ( berdekatan dengan kasus Ahok) tidak ada kaitannya. Setelah SK keluar, dalam satu bulan mereka harus melaksanakan tugasnya di tempat yang baru," kata Suhadi kepada Metro TV, Kamis 11 Mei 2017.
 
Dia mengungkapkan, hakim dimutasi dan dipromosikan karena yang bersangkutan dibutuhkan di daerah yang baru. Selain itu, yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan MA.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan