Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Irfan
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Irfan

Kejagung Terima 15 SPDP Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Cindy • 22 Juni 2019 11:22
Jakarta: Kejaksaan Agung kembali menerima 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. SPDP tersebut untuk 88 perusuh dari 447 tersangka. 
 
"15 SPDP yang terbaru sebanyak 88 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019. 
 
Pada 17 Mei 2019, sebanyak 14 SPDP untuk 79 tersangka telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total ada 29 SPDP yang sudah diterima untuk 167 tersangka. 

Polisi menetapkan 447 orang menjadi tersangka atas dugaan melakukan kerusuhan di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Sebanyak 67 di antaranya masih berusia di bawah umur.
 
Massa aksi menolak hasil Pemilu 2019 itu membakar ban serta melempari aparat keamanan yang menjaga demonstrasi. Massa juga merusak gerai cepat saji di pusat perbelanjaan Sarinah.
 
Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap ratusan pembuat onar tersebut. Para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari massa perusuh. Mereka terpisah dari massa aksi damai yang berdemonstrasi di depan Bawaslu. 
 
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan. Titik itu adalah Jalan MH Thamrin, depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan