Jakarta: Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut diwakili oleh Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Kami tadi sudah masukan surat Kuasa hukum kepanitera MK sudah diterima oleh pak Wiryanto (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto)," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.
Dokumen pendukung sebagai pihak terkait juga sudah diberikan kepada panitera. Dokumen yang dimaksud ialah kartu tanda penduduk, kartu advokat, dan surat kuasa.
Ada 33 advokat yang akan menjadi pihak terkait dari pihak TKN. Mereka akan diketuai langsung Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Dari direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional ikut membantu dalam pelaksanaan persidangan nanti. Ini bukti tanda terima, ini dokumen surat kuasa kami, ada 33 orang dan jelas nama-namanya ada, karena sudah resmi sudah bisa saya publikasi kan," tuturnya.
Dalam persidangan perdana pada Kamis, 14 Juni mendatang, pihaknya belum dapat mengabarkan apakah Jokowi-Ma'ruf akan hadir. Masalah tersebut ia serahkan kepada Ketua kampanye TKN Erick Tohir.
"Memang di dalam persidangan nanti itu disiapkan ada 15 kursi oleh MK untuk tim kuasa dan pendamping termasuk para principal yang ada, jadi kami masih menunggu kepastian dari Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin apakah nanti berkenan hadir hari jumat tgl 14 Juni," pungkasnya.
Jakarta: Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut diwakili oleh Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Kami tadi sudah masukan surat Kuasa hukum kepanitera MK sudah diterima oleh pak Wiryanto (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Wiryanto)," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2019.
Dokumen pendukung sebagai pihak terkait juga sudah diberikan kepada panitera. Dokumen yang dimaksud ialah kartu tanda penduduk, kartu advokat, dan surat kuasa.
Ada 33 advokat yang akan menjadi pihak terkait dari pihak TKN. Mereka akan diketuai langsung Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Dari direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional ikut membantu dalam pelaksanaan persidangan nanti. Ini bukti tanda terima, ini dokumen surat kuasa kami, ada 33 orang dan jelas nama-namanya ada, karena sudah resmi sudah bisa saya publikasi kan," tuturnya.
Dalam persidangan perdana pada Kamis, 14 Juni mendatang, pihaknya belum dapat mengabarkan apakah Jokowi-Ma'ruf akan hadir. Masalah tersebut ia serahkan kepada Ketua kampanye TKN Erick Tohir.
"Memang di dalam persidangan nanti itu disiapkan ada 15 kursi oleh MK untuk tim kuasa dan pendamping termasuk para principal yang ada, jadi kami masih menunggu kepastian dari Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin apakah nanti berkenan hadir hari jumat tgl 14 Juni," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)