Terpidana kasus korupsi M Sanusi - Medcom.id/Arga Sumantri.
Terpidana kasus korupsi M Sanusi - Medcom.id/Arga Sumantri.

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak PK Sanusi

Arga sumantri • 01 Agustus 2018 15:46
Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Mohammad Sanusi. Alasanya, jaksa menilai tidak ada bukti atau novum baru yang diajukan eks anggota DPRD DKI Jakarta itu.
 
"Tidak ditemukam kekeliruan hakim sebagai dasar untuk dapat mengajukan PK atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Jaksa KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.
 
Jaksa menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPK sangat komprehensif sesuai fakta hukum dan alat bukti yang berkesesuaian dengan keterangan para saksi. Lagipula, kata jaksa, pihak Sanusi juga tidak mengajukan upaya hukum berupa kasasi setelah putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, jaksa menilai poin permohonan peninjauan kembali yang diajukan politikus Gerindra itu merupakan materi pengulangan yang sudah diungkapkan pada sidang di pengadilan tingkat pertama.
 
"Memohon majelis memutus menolak seluruh alasan permohonan PK. Memohon supaya majelis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 2017," ucap Budi. 
 
Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016 pada sidang di tingkat pertama.
 
Majelis hakim lalu memvonis Sanusi tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menilai Sanusi terbukti menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
 
Jaksa lalu mengajukan banding. Majelis Hakim tingkat banding kemudian mengabulkan gugatan jaksa KPK. Hukuman Sanusi diperberat menjadi 10 tahun penjara.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan