Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara/Tatan Syuflana
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara/Tatan Syuflana

Hakim Artidjo akan Pimpin Sidang PK Ahok

Dheri Agriesta • 15 Maret 2018 16:09
Jakarta: Mahkamah Agung menunjuk hakim Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis hakim permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Berkas telah memasuki proses administrasi perkara.
 
"Sudah ditetapkan majelisnya, diketuai Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
 
PK terpidana kasus penistaan agama itu terdaftar dengan Nomor 11.PK/PID/2018. Selain Artidjo, dua hakim lain yang tergabung dalam majelis adalah Salman Luthan sebagai pembaca I dan Sumardhiatmo sebagai pembaca II.
 
Baca: Relawan Ahok akan Kawal Sidang PK hingga Selesai
 
Suhadi menyebut putusan PK akan keluar dalam waktu dua minggu. Meski begitu, Suhadi tak berani menyebut tanggal pasti putusan akan dikeluarkan.
 
Suhadi tak ingin publik menanti keluarnya putusan permohonan PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Akan kita umumkan setelah putusan," kata Suhadi.
 
Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018.
 
Putusan yang diajukan ditinjau ulang adalah putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan