Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi

Zumi Zola Berstatus Tersangka

Juven Martua Sitompul • 01 Februari 2018 15:27
Jakarta: Gubernur Jambi Zumi Zola telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tercantum dalam surat pencegahan yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Hukum dan Ham beberapa waktu lalu.
 
"Di situ (surat permintaan pencegahan yang dikirim KPK) tertulis tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
 
Menurut Agung, surat pencegahan itu diterima pihak Ditjenim pada 25 Januari 2018. Masa pencegahan politikus PAN itu berlaku sampai enam bulan ke depan.
 
Atas hal tersebut, pihak imigrasi pun akan menarik paspor Zumi Zola. "Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. SOP-nya paspor harus ditarik," ujar dia.
 
Baca: KPK Masih Kumpulkan Bukti Keterlibatan Zumi Zola
 
Tak hanya itu, Agung menjelaskan, dalam surat itu KPK mencegah Zumi Zola dengan alasan keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
 
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Agung.
 
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah menggeledah rumah dinas Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan naiknya status penyelidikan baru dari perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 ke tahap penyidikan.
 
Meski telah menggeledah sejumlah lokasi, KPK belum merilis status Zumi Zola. Lembaga Antikorupsi hanya meminta publik untuk bersabar karena penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan