Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji--Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumayip
Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji--Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumayip

Dalami Suap Hakim PTUN, OC Kaligis dan Gubernur Sumut Dicekal

Achmad Zulfikar Fazli • 13 Juli 2015 12:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cekal ke Imigrasi terhadap pengacara kondang, OC Kaligis, dan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Keduanya dicekal untuk diusut kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
 
"Sepengetahuan saya memang ada cegah untuk sekitar enam orang untuk kasus terkait OTT hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (OC Kaligis dan Gatot)," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Senin (13/7/2015).
 
Indriyanto menjelaskan, pencekalan terhadap OC Kaligis dilakukan untuk mendalami keterkaitan pemberian kuasa Pemprov Sumut terhadap M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis yang ditangkap menyuap hakim PTUN Medan.

"Kami memerlukan pendalamam terkait antara lawyer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," jelas dia.
 
Selain OC Kaligis dan Gatot, KPK juga melakukan pencekalan terhadap istri Gatot, Evy. Indriyanto memastikan surat pencekalan telah dilayangkan ke Imigrasi pada 10 Juli lalu. "Ada enam orang, yang tiga lagi saya lupa," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan