Deny Indrayan. (Foto:Antara)
Deny Indrayan. (Foto:Antara)

Denny: KPK Harus Segera Lakukan PK

Mufti Sholih • 17 Februari 2015 18:21
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan yang diajukan komjen Budi Gunawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus melakukan pembelaan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
 
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mendesak KPK segera melakukan peninjauan kembali atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
 
"Saya sudah sampaikan kemarin, teman-teman KPK segera saja PK karena kalau kasasi MA, Undang-Undangnya tidak akan membuka ruang untuk kasasi prapreadilan," kata Denny saat ditanya saran untuk KPK terkait putusan hakim Sarpin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
 
Menurut Denny, KPK tak bisa melakukan banding atas upaya hukum dari Budi Gunawan. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah membatalkan itu. "Jadi yang tersisa adalah upaya hukum luar bisa yaitu PK," ujarnya.
 
PK tidak bertujuan membatalkan Budi Gunawan dilantik. Sebab, kewenangan pelantikan ada pada Joko Widodo selaku Presiden RI. Namun, Jokowi harus diberi saran agar tidak melantik BG. "PK ini dilakukan bukan berarti BG tidak dilantik. Posisi hukum saya, BG tidak dilantik. Itu harus kita sarankan kepada Pak Jokowi," katanya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan