medcom.id, Jakarta: Komjen Budi Gunawan menang dalam gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, Budi dinyatakan bebas dari kasus hukum yang menghalanginya dilantik sebagai Kapolri.
Komisi III DPR pun sudah menyiapkan surat untuk meminta Presiden Joko Widodo melantik Budi.
"Soal surat calon Kapolri, mayoritas fraksi di Komisi III meminta agar pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk melantik Pak Budi Gunawan, karena Budi Gunawan bukan tersangka lagi," kata Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Surat itu kemungkinan akan disampaikan kepada pimpinan DPR sore ini atau besok pagi. Surat tersebut, kata Arsul, hanya untuk mengingatkan presiden terhadap janjinya.
"DPR saya kira hanya mengingatkan saja. Karena kan janjinya presiden setelah praperadilan. Sekarang kan praperadilan sudah ada. Supaya presidennya mantap tidak ragu-ragu kan DPR menyurati," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Komjen Budi Gunawan menang dalam gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, Budi dinyatakan bebas dari kasus hukum yang menghalanginya dilantik sebagai Kapolri.
Komisi III DPR pun sudah menyiapkan surat untuk meminta Presiden Joko Widodo melantik Budi.
"Soal surat calon Kapolri, mayoritas fraksi di Komisi III meminta agar pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk melantik Pak Budi Gunawan, karena Budi Gunawan bukan tersangka lagi," kata Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Surat itu kemungkinan akan disampaikan kepada pimpinan DPR sore ini atau besok pagi. Surat tersebut, kata Arsul, hanya untuk mengingatkan presiden terhadap janjinya.
"DPR saya kira hanya mengingatkan saja. Karena kan janjinya presiden setelah praperadilan. Sekarang kan praperadilan sudah ada. Supaya presidennya mantap tidak ragu-ragu kan DPR menyurati," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)