Kondisi ini membuat Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan dua pimpinan KPK yang tersangkut masalah hukum, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta mengangkat tiga pimpinan KPK sementara.
"Karena adanya masalah hukum dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK. Maka, sesuai perundangan yang berlaku saya mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara, selanjutnya akan dikeluarkan Perppu untuk sementara demi keberlangsungan kerja KPK," kata Jokowi Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Tiga orang yang diangkat jadi pimpinan KPK sementara adalah mantan Ketua KPK Taufiequrahchman Ruki, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id