Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

JPU Melimpahkan Dakwaan Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor

Candra Yuri Nuralam • 19 Agustus 2023 10:58
Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyusun dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Surat dakwaan sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan nominal penerimaan gratifikasi Rafael Alun mencapai Rp16,6 miliar. Sementara itu, pencucian uangnya dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama, yakni 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar. Kedua, kurun waktu 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SDG2 juta, dan USD937 ribu.
 
"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ucap Ali.
 
Baca Juga: Diduga Investasi Bareng Rafael, Eks Direktur Ditjen Pajak Diperiksa KPK

Rafael kini menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK tinggal menunggu sidang perdananya yang akan ditentukan majelis hakim.
 
"Tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan