Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah. Branda Antara
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah. Branda Antara

Kejati DKI Tangkap Buron Terpidana Korupsi Anggaran Kemenkes

Antara • 16 Maret 2023 11:20
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan, Devi Sarah, 60. Devi ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu sore, 15 Maret 2023.
 
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi disaksikan suaminya. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Pada saat ditangkap, Devi dinilai kooperatif dan bersedia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Devi merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
 
Baca Juga: KPK Yakin Harun Masiku Bakal Tertangkap karena Punya Keluarga di Indonesia

Kasus yang menjerat Devi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
 
Anggaran tersebut untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
 
Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.
 
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah. Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200 juta.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan