Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)
Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Diduga TPPU, PPATK Blokir Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

M Rodhi Aulia • 06 Juli 2023 09:36
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening terkait Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran dilakukan terkait transaksi mencurigakan.
 
"Dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
 
Meski demikian, Ivan tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan PPATK sedang menganalisis rekening tersebut berdasarkan UU No 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: NII Crisis Center Desak Dugaan Makar Panji Gumilang Diselidiki
 
Sementara dari informasi yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, jumlah rekening terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang mencapai ratusan. Terdiri dari 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
 
"256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi 289," kata Mahfud MD.
 
Mahfud menyebut Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda terkait pembuatan rekening. Mahfud menyebut sejumlah nama yang digunakan Panji Gumilang.
 
"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di (rekening) itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam. Pokoknya 6 lah," ujar Mahfud.
 
Di sisi lain, Bareskrim Polri sudah memeriksa Panji Gumilang terkait kasus penodaan agama. Panji diberikan 30 pertanyaan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan