medcom.id, Medan: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengimbau pemilik tempat usaha hiburan menutup sementara usahanya selama dua hari untuk menghormati hari raya Iduladha 1437 Hijriah, pada Minggu 11 September dan Senin 12 September 2016.
Usaha hiburan yang dilarang beroperasi meliputi hiburan malam, yang terdiri dari diskotek, klab malam, live music, karaoke, panti pijat, spa dan bar, rumah billiard, serta arena permainan ketangkasan. Imbauan ini diatur Wali Kota Medan melalui Surat Edaran No.50/5838 tanggal 2 Juni 2016.
"Apabila ada pengusaha yang tak mengindahkan aturan ini, akan kami berikan sanksi administratif," ujar Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, di Balai Kota Medan, Jumat (9/9/2016).
Ada pengecualian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel berbintang 3, 4, dan 5. "Dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan," kata Hasan.
Pemkot Medan pun akan menurunkan Tim Pengawasan dan Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kota Medan untuk menerapkan aturan ini.
medcom.id, Medan: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengimbau pemilik tempat usaha hiburan menutup sementara usahanya selama dua hari untuk menghormati hari raya Iduladha 1437 Hijriah, pada Minggu 11 September dan Senin 12 September 2016.
Usaha hiburan yang dilarang beroperasi meliputi hiburan malam, yang terdiri dari diskotek, klab malam, live music, karaoke, panti pijat, spa dan bar, rumah billiard, serta arena permainan ketangkasan. Imbauan ini diatur Wali Kota Medan melalui Surat Edaran No.50/5838 tanggal 2 Juni 2016.
"Apabila ada pengusaha yang tak mengindahkan aturan ini, akan kami berikan sanksi administratif," ujar Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, di Balai Kota Medan, Jumat (9/9/2016).
Ada pengecualian untuk tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel berbintang 3, 4, dan 5. "Dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan," kata Hasan.
Pemkot Medan pun akan menurunkan Tim Pengawasan dan Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kota Medan untuk menerapkan aturan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)