Cikarang: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan dua tersangka kasus tawuran sarung berujung maut di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, yang mengakibatkan satu korban DS, 14, meninggal dunia pada Selasa dini hari, 5 April 2022.
"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka. Satu berumur dewasa, satu lagi berusia 17 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di Bekasi, Kamis, 7 April 2022.
Gidion menjelaskan aksi tawuran berujung maut itu berawal dari perjanjian perang sarung antara kelompok pelaku yang tengah berkumpul di dekat musala dengan kelompok remaja lain.
"Pelaku bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di musala dekat rumah, kemudian pelaku janjian melalui WhatsApp bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban," ujar dia.
Saat perang sarung berlangsung, seorang anggota kelompok pelaku terkena sayatan senjata tajam sehingga memicu amarah.
Baca juga: 10 Remaja di Tangerang Ditangkap, Kedapatan Hendak Tawuran
"Adik dari tersangka terkena sayatan senjata tajam, diduga sabetan celurit, kemudian pelaku bertemu dengan kelompok korban, lalu korban dipukuli hingga tersungkur," beber Gidion.
Korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. "Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," lanjutnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan korban meninggal dunia akibat luka pukulan benda tumpul. "Menurut keterangan mereka, saat melakukan pemukulan tidak menggunakan alat, hanya menggunakan tangan. Tapi itu kan pengakuan dia (tersangka)," terang dia.
Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat. "Kepada keluarga untuk bisa menyerahkan anak atau saudaranya supaya menyerahkan diri," imbau Aris.
Orang tua korban DA, Nurdin, menduga anaknya tewas setelah dikeroyok puluhan orang saat tawuran dengan luka parah di bagian kepala dan dada. Dokter rumah sakit terdekat merujuk korban ke RSUD Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.
"Luka di bagian kepala terus sama dada akhirnya dirujuk ke RSUD Bekasi nah di situ anak saya sudah dinyatakan meninggal," kata dia.
Cikarang: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan dua tersangka kasus tawuran sarung berujung maut di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, yang mengakibatkan
satu korban DS, 14, meninggal dunia pada Selasa dini hari, 5 April 2022.
"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka. Satu berumur dewasa, satu lagi berusia 17 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di Bekasi, Kamis, 7 April 2022.
Gidion menjelaskan aksi tawuran berujung maut itu berawal dari perjanjian perang sarung antara kelompok pelaku yang tengah berkumpul di dekat musala dengan kelompok remaja lain.
"Pelaku bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di musala dekat rumah, kemudian pelaku janjian melalui WhatsApp bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban," ujar dia.
Saat perang sarung berlangsung, seorang anggota kelompok pelaku terkena sayatan senjata tajam sehingga memicu amarah.
Baca juga:
10 Remaja di Tangerang Ditangkap, Kedapatan Hendak Tawuran
"Adik dari tersangka terkena sayatan senjata tajam, diduga sabetan celurit, kemudian pelaku bertemu dengan kelompok korban, lalu korban dipukuli hingga tersungkur," beber Gidion.
Korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. "Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," lanjutnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan korban meninggal dunia akibat luka pukulan benda tumpul. "Menurut keterangan mereka, saat melakukan pemukulan tidak menggunakan alat, hanya menggunakan tangan. Tapi itu kan pengakuan dia (tersangka)," terang dia.
Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat. "Kepada keluarga untuk bisa menyerahkan anak atau saudaranya supaya menyerahkan diri," imbau Aris.
Orang tua korban DA, Nurdin, menduga anaknya tewas setelah dikeroyok puluhan orang saat tawuran dengan luka parah di bagian kepala dan dada. Dokter rumah sakit terdekat merujuk korban ke RSUD Bekasi untuk penanganan lebih lanjut.
"Luka di bagian kepala terus sama dada akhirnya dirujuk ke RSUD Bekasi nah di situ anak saya sudah dinyatakan meninggal," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)