Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan konser musik beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Saat ini ada satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca juga: 65 Saksi Diperiksa soal Kerangkeng Bupati Langkat
Hanya saja, Lando belum mau menyebut secara rinci siapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pentas musik yang menghadirkan tiga artis ibu kota berujung pembubaran pada 5 Februari 2022.
"Setelah digelar penyidik menetapkan satu tersangka inisial MA," ungkapnya.
Satgas Covid-19 Kota Makassar, sebelumnya membubarkan festival musik yang diselenggarakan di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.
Pembubaran festival musik itu dilakukan lantaran menyebabkan kerumunan hingga mencapai ribuan orang. Padahal acara tersebut hanya mengantongi izin kapasitas pengunjung 800-1.000 orang, namun yang hadir sekitar 3.000 orang.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan