Badung: Kepala Dinas PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba, tak menampik telah menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait adanya informasi proyek di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu yang diduga merusak lingkungan.
"Kaitannya dengan perusakan lingkungan, itu kan kalau secara izin sudah sesuai semua. Cuma di lapangan ada kaitan dengan masalah tebing, kan sudah diproses oleh Satpol PP," kata Surya Suamba di Badung, Kamis, 10 Oktober 2024.
Surya menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung adalah bentuk dari evaluasi. Sebab dari pengerjaan di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Evaluasi yang dilakukan terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.
"Hari ini (kemarin) juga dicek (Kejagung) ke lapangan, dua hari lalu pemeriksaan administrasi," jelasnya.
Sementara sebelumnya Kasi Intel Kejari Badung, Gede Ancana, membenarkan adanya tim dari Kejagung yang melakukan pemeriksaan terkait pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Namun ia tidak mengetahui aktivitas secara detail.
“Ya, benar. Namun, apa agenda dan aktivitasnya kami tidak tahu detail. Setahu saya melakukan monev (monitoring evaluasi),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya Kejagung menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Pihak yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kadis Perizinan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kadishub, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Pariwisata.
Khusus Kepala Dinas PUPR diwakili kepala bidang (kabid). Pemeriksaan pihak-pihak tersebut diduga terkait aktivitas pemotongan tebing yang berpotensi merusak lingkungan dan izin reklamasi.
Proyek tersebut ditengarai merusak biota laut lantaran material menimbun laut. Proyek ini sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun, belum ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) pada 29 Juli 2022. Sehingga pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.
Badung: Kepala Dinas PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba, tak menampik telah menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini terkait adanya informasi proyek di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu yang diduga merusak
lingkungan.
"Kaitannya dengan perusakan lingkungan, itu kan kalau secara izin sudah sesuai semua. Cuma di lapangan ada kaitan dengan masalah tebing, kan sudah diproses oleh Satpol PP," kata Surya Suamba di Badung, Kamis, 10 Oktober 2024.
Surya menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung adalah bentuk dari evaluasi. Sebab dari pengerjaan di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Evaluasi yang dilakukan terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.
"Hari ini (kemarin) juga dicek (Kejagung) ke lapangan, dua hari lalu pemeriksaan administrasi," jelasnya.
Sementara sebelumnya Kasi Intel Kejari Badung, Gede Ancana, membenarkan adanya tim dari Kejagung yang melakukan pemeriksaan terkait pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Namun ia tidak mengetahui aktivitas secara detail.
“Ya, benar. Namun, apa agenda dan aktivitasnya kami tidak tahu detail. Setahu saya melakukan monev (monitoring evaluasi),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya Kejagung menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Pihak yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kadis Perizinan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kadishub, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Pariwisata.
Khusus Kepala Dinas PUPR diwakili kepala bidang (kabid). Pemeriksaan pihak-pihak tersebut diduga terkait aktivitas pemotongan tebing yang berpotensi merusak lingkungan dan izin reklamasi.
Proyek tersebut ditengarai merusak biota laut lantaran material menimbun laut. Proyek ini sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun, belum ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) pada 29 Juli 2022. Sehingga pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)