Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi dan jajaran melakukan verifikasi faktual (verfak) salah seorang anggota partai politik beberapa hari lalu. (. ANTARA/HO-KPU Kepulauan Meranti)
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi dan jajaran melakukan verifikasi faktual (verfak) salah seorang anggota partai politik beberapa hari lalu. (. ANTARA/HO-KPU Kepulauan Meranti)

KPU Kepulauan Meranti Temukan Polisi dan ASN Jadi Anggota Parpol

Antara • 11 November 2022 18:19
Kepulauan Meranti: KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, saat proses verifikasi faktual banyak menemukan nama warga yang berprofesi sebagai anggota Polri atau PNS dicatut oleh sejumlah partai politik (parpol) sebagai anggota mereka.
 
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Hanafi mengatakan temuan itu terungkap saat proses verifikasi faktual keanggotaan parpol yang berakhir pada 4 November 2022 lalu.
 
"Kita mendatangi nama-nama keanggotaan parpol yang disampaikan kepada kami. Saat kita verifikasi faktual di lapangan, kami menemukan sejumlah orang yang mengaku tidak pernah menjadi anggota parpol yang bersangkutan. Ini kan aneh," kata Hanafi di Selat Panjang, Jumat, 11 Novemebr 2022.

Dalam melakukan verifikasi, kata Hanafi, ada pihak yang tidak bisa ditemui karena sedang berada di luar daerah. Namun mereka tetap mencari kontak dan melakukan video call melalui ponsel kepada yang bersangkutan.
 
Baca: Banyak Warga NTB Dicatut sebagai Anggota Parpol

Dari data tersebut banyak yang mengaku tidak pernah menjadi bagian dari parpol. Adapun sampel yang diambil dari keseluruhan parpol yang melakukan verifikasi faktual sebanyak 150 orang, di mana sebagian besar dikatakan Hanafi mengaku bukan bagian dari anggota parpol.
 
"Jadi dari verifikasi itu bahkan ada yang mengakui dari PNS dan Polisi," ungkapnya.
 
Hanafi enggan merincikan jumlah warga dari sampel tersebut dan parpol melakukan kecurangan karena hasil keputusan verfak menjadi kewenangan KPU RI.
 
"Tidak bisa kami jelaskan secara rinci karena hasil verfak kami hanya submit (mengajukan, menyampaikan) saja ke sistem KPU RI. Untuk keputusan hasil itu tetap berada di tangan KPU RI," ujarnya.
 
Walaupun demikian, Hanafi menuturkan KPU RI tetap menyediakan waktu perbaikan bagi parpol yang belum memenuhi syarat. Terkait adanya masyarakat yang dicatut namanya menjadi anggota parpol yang bersangkutan bisa melaporkannya kepada KPU Kepulauan Meranti.
 
"Kita imbau tetap melaporkan ke KPU, nanti akan ada form yang diisi. Sejauh ini sudah ada puluhan orang yang melapor kepada kami. Nantinya laporan itu kita sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan sampaikan kepada parpol," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan