Semarang: Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan ratusan butir pil koplo yang dilakukan seorang pengunjung perempuan yang disembunyikan di alat vitalnya.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan sebanyak 396 butir koplo itu dibungkus menggunakan alat kontrasepsi dan diselipkan dalam alat vital pengunjung perempuan berinisial D itu.
"Bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa seorang perempuan pengunjung lapas," kata Tri di Semarang, Kamis, 18 Agustus 2022.
Tri menjelaskan pengunjung perempuan tersebut mengaku kepada petugas sedang datang bulan sehingga menggunakan pembalut. Namun ketika diperiksa ternyata ditemukan sebuah bungkusan di balik pembalut yang dipakai tersebut.
Pengunjung perempuan yang mengaku akan menemui salah satu narapidana berinisial SDK itu datang pada akhir waktu pendaftaran kunjungan. Saat ini dia beserta narapidana SDK sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Berkat ketelitian petugas dalam memeriksa hingga ke bagian sensitif pengunjung sehingga penyelundupan pil koplo bisa digagalkan," jelasnya.
Tri menambahkan kasus penyelundupan pil koplo itu selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses hukum
Semarang: Petugas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,
Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan ratusan butir
pil koplo yang dilakukan seorang pengunjung perempuan yang disembunyikan di alat vitalnya.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan sebanyak 396 butir koplo itu dibungkus menggunakan alat kontrasepsi dan diselipkan dalam alat vital pengunjung perempuan berinisial D itu.
"Bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa seorang perempuan pengunjung lapas," kata Tri di Semarang, Kamis, 18 Agustus 2022.
Tri menjelaskan pengunjung perempuan tersebut mengaku kepada petugas sedang datang bulan sehingga menggunakan pembalut. Namun ketika diperiksa ternyata ditemukan sebuah bungkusan di balik pembalut yang dipakai tersebut.
Pengunjung perempuan yang mengaku akan menemui salah satu narapidana berinisial SDK itu datang pada akhir waktu pendaftaran kunjungan. Saat ini dia beserta narapidana SDK sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Berkat ketelitian petugas dalam memeriksa hingga ke bagian sensitif pengunjung sehingga penyelundupan pil koplo bisa digagalkan," jelasnya.
Tri menambahkan kasus penyelundupan pil koplo itu selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)