Tersangka kasus terbakarnya sumur minyak di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto: Istimewa
Tersangka kasus terbakarnya sumur minyak di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Foto: Istimewa

Kasus Sumur Minyak Terbakar di Aceh Timur, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Fajri Fatmawati • 15 Oktober 2022 12:11
Aceh Timur: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak peninggalan zaman Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
 
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan tersangka berinsial BD, 36, warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
 
"BD tetapkan berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,” kata Dizha, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan. 
 
Baca juga: Polisi Selidiki Ledakan Sumur Minyak Tewaskan Seorang Pekerja di Aceh Timur

"Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru," ujarnya.
 
Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya, tank fiber tandon air yang sudah terbakar, tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. 
 
"Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan