ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Polisi Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal di Karimun

Media Indonesia.com • 17 Maret 2021 07:48
Karimun: Kepolisian menggerebek rumah penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 16 Maret 2021. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Karimun.
 
Petugas mengamankan 12 TKI. Seorang di antaranya wanita dan selebihnya laki-laki. Mereka ialah warga dari luar Pulau Karimun yang hendak diselundupkan ke negara Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.
 
"Kami turut mengamankan seorang diduga tekong kapal yang akan membawa para TKI ilegal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karimun Ajun Komisaris Herie Pramono, melansir Mediaindonesia.com, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca: Bareskrim Polri Telusuri Jaringan Perekrutan Pekerja Migran Ilegal
 
Herie menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, masing-masing TKI membayar uang senilai Rp4 juta kepada terduga tekong kapal demi bisa berangkat ke Malaysia. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
 
"Para korban (TKI) akan dikembalikan ke daerah asal," tuturnya.
 
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para TKI. Selain itu, tekong kapal tersebut turut diperiksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan