Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo untuk menggelar kegiatan buka bersama (bukber). Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan bukber di lingkungan pejabat publik dan ASN.
"Bukber neng omahe dewe-dewe (bukber di rumahnya masing-masing), kita hanya menjalankan perintah dari pusat. Kalau nggak boleh bukber ya jangan bukber," ujarnya, di Solo, Jumat, 24 Maret 2023.
Terkait hal itu, dia memastikan tengah menyiapkan regulasi secara tertulis melalui surat edaran (SE). Namun demikian, sosialisasi larangan tersebut dipastikan telah dilakukan secara lisan pada seluruh ASN Solo.
Ia juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Saat ini, Sekda Solo tengah nenyusun SE larangan bukber itu.
"Biar warga saja yang bukber, Balai Kota Solo menyediakan tempat. Kalau kita nggak usah. Aturan baru saja keluar, setelah ini biar diatur Pak Sekda (terkait SE). Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari pusat," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Solo: Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (
ASN) di lingkungan Pemkot Solo untuk menggelar kegiatan buka bersama
(bukber). Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan bukber di lingkungan pejabat publik dan ASN.
"Bukber
neng omahe dewe-dewe (bukber di rumahnya masing-masing), kita hanya menjalankan perintah dari pusat. Kalau nggak boleh bukber ya jangan bukber," ujarnya, di Solo, Jumat, 24 Maret 2023.
Terkait hal itu, dia memastikan tengah menyiapkan regulasi secara tertulis melalui surat edaran (SE). Namun demikian, sosialisasi larangan tersebut dipastikan telah dilakukan secara lisan pada seluruh ASN Solo.
Ia juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Saat ini, Sekda Solo tengah nenyusun SE larangan bukber itu.
"Biar warga saja yang bukber, Balai Kota Solo menyediakan tempat. Kalau kita nggak usah. Aturan baru saja keluar, setelah ini biar diatur Pak Sekda (terkait SE). Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari pusat," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)