Sosok oknum pengasuh ponpes di Ogan Ilir yang mencabuli 25 santri. Metro TV
Sosok oknum pengasuh ponpes di Ogan Ilir yang mencabuli 25 santri. Metro TV

Oknum Pengasuh Ponpes Cabuli Puluhan Santri di Ogan Ilir, Terancam 15 Tahun Penjara

MetroTV • 16 September 2021 18:33
Jakarta: Oknum pengasuh di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, nekat melakukan kekerasan seksual kepada 25 santri laki-laki. Oknum pengasuh sudah ditangkap jajaran Dirkrimum Polda Sumatra Selatan. 
 
Polisi menyebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
“Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata presenter Metro TV Fifi Aleyda Yahya dalam program Newsline Metro TV, Kamis, 16 September 2021.

Baca: Oknum Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Cabuli 25 Santri
 
Korban kekerasan seksual dilakukan pada anak usia 12-15 tahun. Pengungkapan kasus bermula saat salah satu santri mengeluh sakit kepada orang tuanya.
 
Atas keluhan anaknya itu, orang tua dari santri melapor pada pihak kepolisian. Aksi bejat itu diketahui telah dilakukan selama satu tahun. 
 
“Saat ini pihak Kepolisian membuka posko pengaduan bagi korban pedofilia oknum pengasuh di pondok pesantren tersebut," kata presenter Metro TV Jason Sambouw.
 
Sementara itu, pihak ponpes menolak memberikan keterangan terkait kasus.  (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan