medcom.id, Gorontalo: Anggota DPRD Gorontalo, LA, diperiksa Kepolisian Daerah Gorontalo terkait narkoba. Anggota dewan yang seharusnya terhormat ini dicokok saat kedapatan memiliki barang bukti yang diduga bekas penggunaan sabu-sabu.
Wanita berinisial LA ini diciduk Selasa 13 Januari 2015, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di kamarnya ditemukan barang bukti berupa satu pipet panjang, satu pipet pendek, satu tutup botol berlubang dua dan satu plastik bening yang diduga bekas penggunaan sabu-sabu. Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Gorontalo
"Benar kami dalam hal ini Direktorat Reserese Narkoba Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial LA di Vila miliknya di Kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo sekitar pkl 5.30 WITA,”kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio Bsc, Rabu (14/1/2015).
Meskipun ditangkap beserta barang bukti, status LA hubgga kini masih diamankan.“Jadi saat ini LA belum akan ditahan melainkan masih berstatus diamankan. Sebab LA masih akan menjalani pemeriksaanoleh penyidik Dit Narkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,”ungkapnya.
Sebelumnya, menurut Lisma, penangkapan LA berawal dari pebgembangan kasus dugaan penyalahgunaan kwenenangan oleh Oknum mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu AC.
AC diduga menemukan barang bukti sabu milik LA, pada Desember 2014. Namun hasil temuannya itu tidak diproses. Kini kasusnya ditangani Polda Gorontalo.
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan terhadap LA seperti apa. LA akan dijerat dengan pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa lama, belum bisa dipastikan,” terang Lisma.
medcom.id, Gorontalo: Anggota DPRD Gorontalo, LA, diperiksa Kepolisian Daerah Gorontalo terkait narkoba. Anggota dewan yang seharusnya terhormat ini dicokok saat kedapatan memiliki barang bukti yang diduga bekas penggunaan sabu-sabu.
Wanita berinisial LA ini diciduk Selasa 13 Januari 2015, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di kamarnya ditemukan barang bukti berupa satu pipet panjang, satu pipet pendek, satu tutup botol berlubang dua dan satu plastik bening yang diduga bekas penggunaan sabu-sabu. Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Gorontalo
"Benar kami dalam hal ini Direktorat Reserese Narkoba Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial LA di Vila miliknya di Kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo sekitar pkl 5.30 WITA,”kata Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio Bsc, Rabu (14/1/2015).
Meskipun ditangkap beserta barang bukti, status LA hubgga kini masih diamankan.“Jadi saat ini LA belum akan ditahan melainkan masih berstatus diamankan. Sebab LA masih akan menjalani pemeriksaanoleh penyidik Dit Narkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,”ungkapnya.
Sebelumnya, menurut Lisma, penangkapan LA berawal dari pebgembangan kasus dugaan penyalahgunaan kwenenangan oleh Oknum mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu AC.
AC diduga menemukan barang bukti sabu milik LA, pada Desember 2014. Namun hasil temuannya itu tidak diproses. Kini kasusnya ditangani Polda Gorontalo.
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan terhadap LA seperti apa. LA akan dijerat dengan pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa lama, belum bisa dipastikan,” terang Lisma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)