Palembang: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 7.530 narapidana.
Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah/2020.
Remisi tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," kata Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Gunawan di Palembang, Minggu, 24 Mei 2020.
Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan. Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 14 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing, kata Gunawan.
Palembang: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 7.530 narapidana.
Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah/2020.
Remisi tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," kata Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Gunawan di Palembang, Minggu, 24 Mei 2020.
Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan. Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 14 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing, kata Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)