Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Warga Purworejo Tak Pakai Masker Diancam Denda

Bagus Aryo Wicaksono • 11 Mei 2020 11:05
Purworejo: Pemerintah Kabupaten Purworejo mewajibkan warga memakai masker, untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19). Warga yang tidak menggunakan masker diancam denda Rp50 ribu.
 
Bupati Purworejo, Agus Bastian, menerangkan  penanganan covid-19 perlu dilakukan secara cepat, tepat, fokus dan terkoordinasi. Agus telah menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Nomor 27 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).
 
"Salah satu poin dalam Perbup adalah setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu," kata Bastian, di Purworejo, Jawa Tengah, Senin, 11 Mei 2020.

Baca: 17 Warga Gunungkidul Reaktif Covid-19
 
Dia menerangkan tujuan pemberian sanksi untuk memberikan efek jera. Dia menilai banyak masyarakat masih cuek untuk memakai masker.
 
"Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki," ujarnya.
 
Selain penggunaan masker, dalam Perbub juga mengatur kegiatan kerumunan yang di luar rumah. Yakni tidak lebih dari lima orang, dengan jarak per orang dua meter.
 
Bastian berpesan agar masyarakat selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan tidak berkontak fisik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan