Ilustrasi -- AFP/Anwar Amro
Ilustrasi -- AFP/Anwar Amro

Bandara Bali Perketat Pemeriksaan Barang Elektronik Penumpang

Antara • 03 April 2017 10:12
medcom.id, Denpasar: Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, memperketat pemeriksaan laptop dan barang elektronik yang dibawa penumpang sebelum memasuki pesawat.
 
"Telepon seluler, laptop, dan barang elektronik lainnya boleh dibawa ke kabin. Hanya saja, pemeriksaannya harus dikeluarkan dari tas," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, di Denpasar, Bali, Senin, 3 April 2017.
 
Menurut Arie, kebijakan tersebut dilakukan setelah mencermati perkembangan situasi keamanan internasional. Terlebih, belakangan marak dnegan isu ancaman bom.

Sebelumnya, keamanan barang bawaan telah diatur Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2010 terkait tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut pesawat udara. Aturan itu kemudian ditambah lagi dengan adanya prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Tahun 2016.
 
Saat ini, aturan itu dipertegas kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatanan Penanganan Bom pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017.
 
Arie menjelaskan, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik dari bagasi kabin atau tas jinjing dan harus diperiksa melalui mesin pemindai atau X-ray. Apabila laptop atau barang elektronik sudah diperiksa, namun masih dinilai mencurigakan, maka akan dilakukan pemeriksaan manual dengan meminta calon penumpang menghidupkan dan mengoperasikan laptop serta perangkat elektronik dengan diawasi petugas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan