Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9/2015).-Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9/2015).-Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Warga Diminta Bantu Polisi Ungkap Kasus Salim Kancil

Misbahol Munir • 29 September 2015 14:13
medcom.id, Jakarta: Penganiayaan berujung kematian menimpa aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur. Korban tewas atas nama Salim, 52, warga Dusun Krajan II. Sedangkan Tosan, 51, warga Dusun Persil, luka berat. Kepolisian telah menahan belasan orang yang diduga pelaku.
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat tidak takut memberikan keterangan. Tujuannya: kasus ini bisa diungkap dan pelaku segera disidangkan.
 
"LPSK memantau kasus ini. Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut ancaman, bisa meminta perlindungan ke LPSK,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2015).

Semendawai mengatakan, perlindungan yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU ini.
 
Apalagi, dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai. Pihak kepolisian didesak mencari aktor di balik tindak pidana tersebut.
 
Kata Semendawai, guna membantu kepolisian mengungkap kasus ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan sehingga motif dan para pelaku dapat diadili.
 
Pihaknya yakin kepolisian mampu mengusut tuntas kasus berat ini. Hanya, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi. Sebab itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar sendiri, lihat sendiri atau dialami sendiri, hendaknya dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.
 
Khusus kepada saksi maupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK, sesuai amanah UU No 31 Tahun 2014, yang bersangkutan akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
 
"Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU," ujar Semendawai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan