"Untuk angkot golongan umum sebelumnya bertarif Rp 3.500 saat ini menjadi Rp5 ribu dari per sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 42 persen. Untuk pelajar menjadi Rp4 ribu dari Rp3 ribu persekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan, Senin, 5 September 2022.
| Baca: Pemprov Jabar Godok Penyesuain Tarif Angkutan Umum Imbas Kenaikan Harga BBM |
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ini sudah berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum.
Sambung dia, tarif ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor. Pihaknya sudah menghitung sesuai kajian teknis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan sebagainya.
"Jika masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id