"Kami menolak dengan tegas rancangan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai jenis struktur golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal pelabuhan," tegas Ketua Koperasi TKBM Victoria Wewo dikutip dari Headline News di Metro TV, Senin, 5 Desember 2022.
Dia mengatakan peraturan itu tidak melibatkan wadah koperasi. Seluruh elemen buruh menuntut rancangan Permenhub itu melibatkan wadah koperasi yang dinilai sangat membantu kesejahteraan buruh.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Koperasi dinilai buruh berperan yang sangat penting dalam aktivitas pelabuhan demi peningkatan kesejahteraan para buruh di pelabuhan. Jika tidak lagi melibatkan wadah koperasi, dia menyebut nasib buruh pelabuhan justru dirugikan. (Ainun Kusumaningrum)