Tangerang: Seorang remaja berinisial RAS, 17, warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menjadi korban meninggal dalam tawuran yang terjadi pada Sabtu, 26 November 2022. Sebanyak 15 remaja yang diduga terlibat dalam insiden tersebut ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 15 remaja yang dibekuk, pihaknya menetapkan tiga tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas. Mereka adalah ALS, 16; DS, 17; dan RDY, 22.
"Namun, RDY masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Zain mengatakan tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja.
"Mereka ternyata sudah janjian melalui media sosial," ujar Zain, Senin, 28 November 2022.
Zain menjelaskan korban tewas akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas kanan.
"Dari para pelaku kita berhasil menyita barang bukti dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek. Para pelaku sudah kami tangkap dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan,"ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Seorang remaja berinisial RAS, 17, warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, menjadi korban meninggal dalam
tawuran yang terjadi pada Sabtu, 26 November 2022. Sebanyak 15 remaja yang diduga terlibat dalam insiden tersebut ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 15 remaja yang dibekuk, pihaknya menetapkan tiga tersangka
penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas. Mereka adalah ALS, 16; DS, 17; dan RDY, 22.
"Namun, RDY masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Zain mengatakan tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja.
"Mereka ternyata sudah janjian melalui media sosial," ujar Zain, Senin, 28 November 2022.
Zain menjelaskan korban tewas akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas kanan.
"Dari para pelaku kita berhasil menyita barang bukti dua jenis
senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek. Para pelaku sudah kami tangkap dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan,"ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)