Dua orang tersangka terduga bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (23/10/2021). ANTARA/HO.Polres Empat Lawang)
Dua orang tersangka terduga bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (23/10/2021). ANTARA/HO.Polres Empat Lawang)

Operasi Narkoba Polres Empat Lawang, Sumsel, 1 Polisi Positif Nyabu

Antara • 27 Oktober 2021 17:30
Palembang: Seorang oknum polisi di Kabupaten Empat Lawang terjaring operasi penyergapan narkoba oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
 
Oknum polisi yang diketahui berpangkat briptu tersebut diringkus bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Senin pagi, 25 Oktober 2021.
 
"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," kata Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri di Empat Lawang, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dari hasil pemeriksaan urine kelima orang tersebut, lalu menemukan oknum polisi berpangkat briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain. Sedangkan dua orang lainnya negatif.
 
Baca: Pendidikan Anti Narkoba Masuk Kurikulum Sekolah di Babel
 
"Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.
 
Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE, 23, dan RG, 30. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
 
Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya. "Masih akan didalami lagi," katanya.
 
Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar, timbangan kecil, satu buah kartu ATM, dan sepeda motor. Termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.
 
Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan. Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan