Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

1,5 Tahun 'Menghilang', Anggota Polres Sikka Dipecat

Media Indonesia.com • 12 Oktober 2021 11:53
Sikka: Satu anggota di lingkup Kepolisian Resor Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dipecat secara tidak hormat.
 
Anggota Polres Sikka bernama Brigadir Muhammad Latifudin Pulungan dipecat karena melakukan pelanggaran tidak melaksanakan tugas tanpa seizin pimpinan kurang lebih satu tahun enam bulan secara berturut turut.
 
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Kabag Humas Polres Sikka, Margono, Selasa, 12 Oktober 2021.

Ia menerangkan pelaksanaan pemberhentian tidak hormat ini melalui proses panjang dan pertimbangan peraturan internal Polri sesuai koridor hukum yang ditetapkan.
 
"Dengan hak Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun, jadi yang bersangkutan diberhentikan dari dinas Polri," terang dia.
 
Baca juga: Harga Telur di Bandar Lampung Kembali Anjlok
 
Margono menyebutkan pemberhentian dari dinas Polri ini sesuai dengan lampiran keputusan kepala kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/393/IX/ 2021, tanggal 8 september 2021.
 
Selain itu, ia menambahkan ada dua anggota Polres Sikka yang mendapatkan penghargaan yakni AKP Siprianus Raja. Yang bersangkutan berprestasi atas kinerja dan loyalitasnya berdinas selama 35 tahun tanpa cacat serta secara aktif sebagai ketua tim dalam program vaksinasi covid-19 Polres Sikka .
 
Kemudian, kata dia, satu anggota Polres Sikka lainnya yakni Khetereda Batsira berprestasi atas kinerjanya sebagai vaksinator covid-19 Polres Sikka dengan capaian diatas 2.000 suntikan vaksin.
 
"Selain anggota kita diberhentikan dari anggota Polri. Tetapi ada dua anggota kita juga mendapatkan penghargaan," imbuhnya. (Gabriel Langga)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan