Petugas kepolisian melakukan penyekatan di KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Istimewa
Petugas kepolisian melakukan penyekatan di KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Istimewa

Polisi Sekat Km 31 Tol Jakarta Cikampek Hingga 22 Juli

Antonio • 16 Juli 2021 13:08
Bekasi: Pihak kepolisian melakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Km 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek mulai Jumat, 16 Juli 2021. Pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan itu dilakukan sepanjang libur Iduladha 1442 Hijriah yakni pada tanggal 16 sampai 22 Juli 2021.
 
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar mengatakan, pihaknya mendukung pembatasan dan pengendalian lalu lintas tersebut. Karena, itu merupakan upaya Pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
 
"Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id.

Baca: Protes PPKM Penghasilan Merosot, PKL di Jombang Demo
 
Petugas nantinya akan memeriksa protokol kesehatan pengendara yang hendak melintas. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, surat tes covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta surat tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
 
"Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian," terangnya.
 
Yakni di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan