Ilustrasi. (ANTARA)
Ilustrasi. (ANTARA)

Dapat Remisi, Sejumlah Narapidana Memperoleh 'Kemerdekaan'

Hendrik Simorangkir, Antonio • 17 Agustus 2021 18:11
Bekasi: Sebanyak 766 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang di antaranya langsung bebas.
 
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bekasi, Hensah, mengatakan, pemberian remisi dilakukan serentak secara virtual.
 
“Khusus di Lapas Bekasi yang mendapatkan remisi pada 17 agustus 2021 ini berjumlah 766 orang. Di antaranya 10 orang yang berhak mendapatkan pembebasan langsung. Total narapidana di sini ada 1.803 orang yang dapat remisi 766 orang dan 10 orang bebas,” kata Hensah.

Dia menyebutkan ratusan napi itumendapatkan remisi karena memenuhi sejumlah syarat utama. Di antaranya, berkelakuan baik dengan tidak melanggar tata tertib di lapas. Para warga binaan juga sudah menjalani masa tahanan minimal selama 6 bulan dan persyaratan administrasi lainnya. 
 
"Alhamdulillah 766 orang ini sangat maksimal. Selebihnya ada yang enggak dapat, itu bisa karena dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Atau hukumannya di bawah 6 bulan, biasanya mereka pidana ringan," terang dia.
 
Baca juga: PPKM Kota Semarang Turun Level, Kasus Covid-19 Tersisa 321 Orang
 
Sementara itu, sebanyak 286 narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II Wanita dan LPKA Kelas I Tangerang juga mendapatkan pemotongan masa hukuman. Dari kedua lembaga pemasyarakatan itu, enam napi mendapatkan remisi bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia. 
 
Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan, penyerahan remisi umum 2021 diberikan kepada anak binaan sebanyak 51 orang dari jumlah total 58 orang dengan uraian remisi umum I sebanyak 48 orang dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak tiga orang. 
 
"Remisi kepada 48 anak binaan beragam, mulai dari satu bulan, dua bulan dan empat bulan. Namun, untuk remisi umum II terdapat tiga anak binaan yang langsung bebas," tutur dia.
 
Di samping itu, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Tangerang, Herastini, menuturkan jumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Wanita Tangerang sebanyak 352 orang. Warga binaan, lanjutnya, yang ada telah mendapatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
 
"Pertama, terkait Pasal 34 (1), PP No 99 tahun 2012 sebanyak 168 warga binaan. Terkait Pasal 34 (3) PP No 28 tahun 2006 nihil," kata Herastini. 
 
Ia menambahkan yang mendapat remisi umum I sebanyak 232 warga binaan dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak tiga orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan