Sejumlah pelaku yang ditangkap di oleh anggota Reskrim POlres Sikka. ANTARA/Ho-POlres Sikka
Sejumlah pelaku yang ditangkap di oleh anggota Reskrim POlres Sikka. ANTARA/Ho-POlres Sikka

8 Tersangka Pembunuhan Remaja di Sikka Terancam 15 Tahun Bui

Antara • 29 September 2021 18:10
Kupang: Sebanyak delapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Yoris, 17, remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, terancam pidana 15 tahun penjara akibat ulah mereka pada Senin, 27 September 2021.
 
"Delapan orang berhasil kami ringkus dan sudah ditetapkan tersangka. Salah satunya sebagai pelaku penusukan," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin, Rabu, 29 September 2021.
 
Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.

"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," tambah dia.
 
Baca juga: Pulang Pesta, Remaja di Sikka Dibunuh OTK
 
Kapolres mengatakan bahwa pada Selasa, 28 September 2021, sekitar pukul 13.00 Wita para pelaku, yakni Mateus R, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.
 
Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima orang saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.
 
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
 
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan