"Delapan orang berhasil kami ringkus dan sudah ditetapkan tersangka. Salah satunya sebagai pelaku penusukan," kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin, Rabu, 29 September 2021.
Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," tambah dia.
Baca juga: Pulang Pesta, Remaja di Sikka Dibunuh OTK
Kapolres mengatakan bahwa pada Selasa, 28 September 2021, sekitar pukul 13.00 Wita para pelaku, yakni Mateus R, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.
Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima orang saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.