Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyadi menggelar jumpa pera terkait penetapan 3 orang anggota King of The King di Mapolres Metro Tangerang Kota. (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyadi menggelar jumpa pera terkait penetapan 3 orang anggota King of The King di Mapolres Metro Tangerang Kota. (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Satu Anggota King of The King Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 31 Januari 2020 16:49
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu anggota King of the King cabang Tangerang, Banten, berinisial F. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. 
 
"Penangkapan ini artinya kita sudah tangkap tiga orang dari King of The King dan menjadikannya tersangka hasil gelar perkara. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyadi, Jumat, 31 Januari 2020. 
 
Polisi sebelumnya telah menangkap dua pimpinan King of The King, Kamis malam, 30 Januari 2020. Dua tersangka ialah SMN dan P. 

SMN merupakan pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang.
 
"P dan F merupakan anggota yang juga pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang. Mudah-mudahan dari penangkapan ketiganya bisa mendapatkan pimpinan utamanya yang sedang kita cari," jelasnya.
 
Untuk sementara, ketiga tersangka dikenai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Ini masih tahapan awal dan terus pendalaman. Nanti kalau sudah ada korban yang melapor kemungkinan akan bisa dikenakan pasal lain," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan